Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 15 Februari 2022 17:11 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINEcom - Pemkot Pasuruan melalui dinas perhubungan melakukan penegakan perda tentang parkir. Yakni, mengatur sistem tarif parkir berlangganan, tarif parkir wisata, dan parkir di tepi jalan umum.
Pemilik kendaraan bermotor saat datang ke samsat tidak hanya dituntut jadi wajib pajak. Namun, ada tambahan bayar parkir berlangganan.
BACA JUGA:
Unicef Apresiasi Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan
Pekan Panutan Pajak, Wakil Wali Kota Pasuruan Tekankan Hal ini
Hadiri Buka Puasa Bersama Klenteng Tjow Tiek Kiong Kota Pasuruan, Mas Adi: Perbedaan itu Kekayaan
Gus Ipul Serahkan Bantuan Cadangan Pangan ke Warga Kota Pasuruan
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Lucky Danardono, penegakan Perda Kota Pasuruan tentang parkir berlangganan itu juga meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
"Setelah diberlakukan sistem parkir berlangganan pendapatan sudah bisa terukur. Kewajiban dishub memberi bekal kepada para jukir di setiap apel pagi," kata Lucky.
Saat ini, juru parkir (jukir) yang terdaftar di Dishub Kota Pasuruan sebanyak 112 orang. Gaji mereka berdasarkan SK sebesar Rp 600 ribu.
Para jukir itu bertugas untuk mengatur dan mengarahkan pengedara ke tempat parkir hingga tertata rapi. Sehingga, kendaraan yang diparkir tidak menghambat pengguna jalan lain. Keindahan kota tetap terjaga.
Selama bertugas menata parkir kendaraan, jukir dituntut disiplin dan ramah terhadap pengendara. Karena itu, mereka selalu mendapatkan pengarahan dan pembekalan tiap apel pagi. Melalui penataan itu, diharapkan pengendara bisa terasa nyaman saat memarkir kendaraan bermotornya. Selain itu, juga menghilankan kesan kumuh.
Simak berita selengkapnya ...