Hakim Mojokerto Dilaporkan ke KY
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Agus Supriyanto
Senin, 06 April 2015 22:16 WIB
MOJOKERTO (BANGSAONLINE.com) - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Siti Aisyah, warga Dusun Losari, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, untuk kasus dugaan penguasaan tanah milik Asmuni, selaku ahli waris Rakidin, dilaporkan kepada Komisi Yudisial, dan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Majelis Hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Sifa’ Urosidin SH MH, Hakim anggota Sunarti SH MH dan Dyah Sutji Imani SH.
BACA JUGA:
DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah
Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI
Hadapi Penunggak Pajak, Pemkot Mojokerto Dibantu Kejaksaan Kota
"Majelis Hakim tidak profesional karena menguntungkan terdakwa, tidak indenpenden, dan diduga ada unsur kesengajaan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum penggugat Nurkosim SH, pengacara dari Asmuni dkk.
Yang menjadi keberatan pihak penggugat adalah, terdakwa Siti Aisyah dalam fakta di persidangan, dinyatakan terbukti bersalah telah menguasai tanah, namun dasar pasal 78 KUHP, terdakwa tidak dapat ditahan karena pasal yang menjeratnya kedaluwarsa. "Putusan ini telah merugikan pihak penggugat atau korban," kata dia.
Simak berita selengkapnya ...