Tanya-Jawab Islam: Adakah Dasar Hukum Mengusap Wajah Setelah Shalat? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Adakah Dasar Hukum Mengusap Wajah Setelah Shalat?

Editor: Revol
Selasa, 07 April 2015 00:59 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Kiai, apa dasar hukumnya mengusap wajah dalam salat setelah salam? Atas jawabannya disampaikan terima kasih. (Fauzi, Jabon, Sidoarjo)

Jawab:

Pada dasarnya mengusap wajah setelah berdoa itu dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas beberapa hadist shahih dan hasan. Ya, memang ada ulama yang menda’ifkan (melemahkan) hadist mengusap wajah. Namun walaupun hadist itu lemah, ternyata didukung dengan hadist-hadist yang lain sehingga menjadikan meningkat ke derajat hasan li ghoirih, kalaupun toh dikatakan lemah.

Diantara hadis di atas adalah hadist laporan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إذا دعوت فادع الله بباطن كفيك . ولا تدع بظهورهما . فإذا فرغت فامسح بهما وجهك

“Jika kamu berdoa, maka berdoalah dengan bagian dalam telapak tanganmu, jangan berdoa dengan bagian telapak luar tanganmu. Jika kamu sudah selesai bedoa, usapkanlah kedua tanganmu itu ke wajahmu”. (Hr. Ibnu Majjah:1181)

Dan hadist laporan Umar bin Khottob yang menyatakan bahwa :

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا رفع يديه في الدعاء لم يحطهما حتى يمسح بهما وجهه

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video