Main Judi Dadu di Pasar, Dua Pekerja Serabutan Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 20 Februari 2022 17:46 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua pekerja serabutan, SK (44) dan SL (54) terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran didapati bermain judi dadu di area Pasar Ngares Kidul, Sabtu (19/2) siang. Mereka ditangkap saat suasana pasar sedang sepi dan dimanfaatkan untuk membuka arena judi dadu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian di sana. Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU MK Umam, membenarkan peristiwa ini.
BACA JUGA:
Peduli Kegiatan PSHT, Kapolsek Dlanggu Diganjar Penghargaan
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Kapolres Mojokerto Pantau Jalur Ekstrem di Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
“Setelah dicek petugas Polsek Gedeg ternyata benar bahwa telah terjadi permainan judi dadu,” ujarnya.
Ia menuturkan, Satreskrim Polres Mojokerto datang ke lokasi untuk meringkus para pekerja serabutan yang sedang asyik bermain sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka tertangkap basah dan tak sempat menghindar.
Simak berita selengkapnya ...