Jual Tanah Kavling Tanpa Seizin Pemilik hingga Berdiri Ratusan Rumah, Pria di Surabaya Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Tanah Kavling Tanpa Seizin Pemilik hingga Berdiri Ratusan Rumah, Pria di Surabaya Diringkus

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 22 Februari 2022 19:22 WIB

Kapolres Tanjung Perak dan sejumlah pejabat Kejari dan Biro Hukum Pemkot Surabaya saat press release.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus ADW (56). Warga Kertosono Nganjuk itu diduga sindikat tanah, menjual objek tanah orang lain tanpa seizin pemilik tanah sah.

Modusnya ADW, tersangka menjual tanah milik orang lain di Jalan Tambak Pring tersebut sejak tahun 2017 degan luas tanah 2.200 meter persegi. Bahkan, objek tanah tersebut sudah berdiri ratusan bangunan rumah oleh para pembelinya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, tersangka ini seolah-olah memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah tersebut dan akan di hak agunankan.

“Namun pada faktanya, saat pembeli atau korban sudah membayar lantas saat akan disertifikatkan, objek tanah tersebut sudah ada yang memiliki,” ujar AKBP Anton di depan awak media, Selasa (22/2/2022).

Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengatakan, tersangka ini terbilang sangat cerdik dalam menjalankan aksinya. Hal itu terbukti bahwasanya dirinya sejak tahun 2017 sudah mulai menjual tanah milik orang lain hingga mampu meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video