Kembali Jalani Sidang, Warga Rusia Terdakwa Kasus Skimming di Sidoarjo Pilih Tak Banyak Komentar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 23 Februari 2022 17:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aleksandr Romanovskii (42), warga asal Rusia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/2). Terdakwa kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Ketua Majelis Hongkun Otoh, JPU Moch Ridwan Dermawan mengungkapkan, jika terdakwa telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:
Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
Karena itu pihaknya menuntut terdakwa untuk dipenjara selama 4 tahun dengan denda Rp 500 juta. "Subsidernya 6 bulan," sebutnya.
Moch Ridwan Dermawan menambahkan, sejumlah barang bukti dalam perkara itu ada yang dikembalikan kepada saksi, hingga ada yang perlu dimusnahkan. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya alat mini smary router, alat Magnetic Card Writer hingga alat Digital Multimeter Compact.
Simak berita selengkapnya ...