Tok! Heru Erwanto, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Divonis Seumur Hidup
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 24 Februari 2022 21:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembunuh kakak-beradik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Heru Erwanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria 25 tahun ini dihukum seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Afandi Widarijanto, saat membacakan langsung vonis terhadap Heru, Kamis (24/2)
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Majelis Hakim juga telah melakukan berbagai pertimbangan untuk mengambil keputusan tersebut. Mulai dari pertimbangan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, hingga sejumlah bukti dan keterangan dari terdakwa.
Hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis, karena telah menghabisi nyawa dua anak sekaligus. Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa pun terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban, mulai dari mobil hingga laptop.
Simak berita selengkapnya ...