Polres Tuban Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Truk Pupuk Bersubsidi
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 02 Maret 2022 02:29 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Bumi Wali. Mereka adalah seorang sopir yang mengangkut ratusan karung pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.
"Tersangka ada dua orang dan dua truk, kejadiannya di Kerek dan Palang," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (1/3).
BACA JUGA:
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Ia tidak menjelaskan secara detail identitas tersangka maupun asal usul pupuk bersubsidi yang bakal diedarkan di Kabupaten Tuban itu. Namun, Polres Tuban telah mengamankan barang bukti berupa truk pengangkut pupuk bersubsidi dari dua kasus dengan modus yang sama.
Simak berita selengkapnya ...