Tanah dan Bangunan di Warujayeng Dieksekusi PN Nganjuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanah dan Bangunan di Warujayeng Dieksekusi PN Nganjuk

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 02 Maret 2022 18:53 WIB

Eksekusi bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Raya Lingkungan Pelem Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (2/3).

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Raya Lingkungan Pelem Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (2/3) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB.

Eksekusi yang dipimpin panitera Supriyadi bersama tim juru sita itu dilakukan berdasarkan surat penetapan tertanggal 23 Februari 2022, Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Njk juncto Nomor 26/Pdt.G/2018/PN.Njk juncto Nomor 226/PDT/2019/PT.SBY juncto Nomor 1117/K/PDT/2020.

Sebelumnya, tanah beserta bangunan seluas 313 meter persegi itu merupakan obyek sengketa antara penggugat, Linda Juliana, melawan tergugat, Nurul Hasanah, istri Almarhum Mahmud Fatani, yang merupakan pemilik terdahulu.

Eksekusi berjalan lancar disaksikan oleh kuasa hukum pemohon, aparat kepolisian-TNI, serta pemerintah kecamatan dan perangkat kelurahan setempat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video