Tanah dan Bangunan di Warujayeng Dieksekusi PN Nganjuk
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 02 Maret 2022 18:53 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Raya Lingkungan Pelem Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (2/3) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB.
Eksekusi yang dipimpin panitera Supriyadi bersama tim juru sita itu dilakukan berdasarkan surat penetapan tertanggal 23 Februari 2022, Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Njk juncto Nomor 26/Pdt.G/2018/PN.Njk juncto Nomor 226/PDT/2019/PT.SBY juncto Nomor 1117/K/PDT/2020.
BACA JUGA:
Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
Hakim Tolak Gugatan Fauzi Irwana ke Pengurus Demokrat Nganjuk
Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban Tidak Ada Titik Temu, Keluarga Rosyidah Dilaporkan ke Polisi
Kasus Sengketa Lahan di Desa Randugong Pasuruan, Dua Belah Pihak Sepakat Ukur Ulang
Sebelumnya, tanah beserta bangunan seluas 313 meter persegi itu merupakan obyek sengketa antara penggugat, Linda Juliana, melawan tergugat, Nurul Hasanah, istri Almarhum Mahmud Fatani, yang merupakan pemilik terdahulu.
Eksekusi berjalan lancar disaksikan oleh kuasa hukum pemohon, aparat kepolisian-TNI, serta pemerintah kecamatan dan perangkat kelurahan setempat.
Simak berita selengkapnya ...