DPRD Situbondo Siapkan 34 Raperda Tahun ini, Prioritaskan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Editor: Revol
Wartawan: Hadi Prayitno
Rabu, 08 April 2015 17:51 WIB
SITUBONDO (BANGSAONLINE.com) - Total Rancangan Perundang-undangan (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Situbondo mencapai 34 Raperda. DPRD untuk tahun ini telah menyiapkan 9 Raperda inisiatif dan pemerintah daerah mengusulkan 22 raperda serta 3 Raperda wajib yakni APBD, PAPBD dan LKPJ Bupati.
"Total ada 34 raperda. 31 raperda diluar perda wajib, 9 raperda inisiatif DPRD dan 22 raperda usulan Bupati, ditambah perda wajib APBD, PAPBD dan LKPJ Bupati," terang Edy Wahyudi, Ketua Fraksi PKB DPRD Situbondo saat sitemui di kantornya, rabu (8/4).
BACA JUGA:
Kompak, Fraksi PKB dan PPP Pertanyakan Kinerja Pemkab Situbondo
Lestarikan Keunikan Besuki, Komisi III DPRD Situbondo Minta Lantai Paseban Alun-Alun Gunakan Tegel
Komisi III DPRD Situbondo Monitoring Tanah Kas Desa Terdampak Tol, PT Wika Akui Kesalahan
Raker dengan PPK Tol, Komisi III DPRD Situbondo Sebut Pembangunan di Desa Kalianget Salahi Aturan
Edy yang juga menjabat Anggota Badan Pembentukan Perda (dulu banleg) menjelaskan, dari sejumlah raperda tersebut ada beberapa yang mendesak untuk diselesaikan. Menurutnya, sejumlah raperda tersebut telah menjadi prioritas Badan Pembentukan Perda.
"Ada 9 perda (yang menjadi prioritas) yang diusulkan pemerintah daerah yang terkait dengan perda tentang desa, seperti pemilihan kades, perda yang mengatur tentang APBDes, perda yang mengatur tentang perangkat desa, dan beberapa perda lainnya," kata Edy
Simak berita selengkapnya ...