Kejari Bangkalan Gelar Pemanggilan Wajib Pajak Pemilik Restoran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Bangkalan Gelar Pemanggilan Wajib Pajak Pemilik Restoran

Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Selasa, 08 Maret 2022 22:09 WIB

Suasana saat wajib pajak pemilik restoran dipanggil Kejaksaan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengadakan pemanggilan wajib pajak yang merupakan para pemilik restoran untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Pengacara Negara, , Selasa (8/3). Pihak wajib pajak yang dipanggil terkait kepatuhan pembayaran pajak restoran yakni Bebek Sinjay, Amboina, dan Bebek Rizky.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Franky, memastikan agenda tersebut. Ia mengatakan bahwa pemanggilan ini masih bersifat pembinaan.

"Para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat saat kegiatan pembicaraan penyelesaian pembayaran pajak restoran," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video