Terbukti Korupsi, Kadis Kominfo Kediri Dihukum 4,5 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbukti Korupsi, Kadis Kominfo Kediri Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 09 Maret 2022 18:42 WIB

Suasana sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Krisna Setiawan (Mantan Kadis Kominfo ) dan terdakwa Sunartis (Pensiunan PIP Kabid Diskominfo ), Rabu (9/3/2022).

Dalam sidang itu, Krisna Setiawan divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sunartis 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di Diskominfo Kabupaten pada bidang pengelolaan informasi publik tahun anggaran 2019.

"Menyatakan terdakwa Krisna Setiawan dan Sunartis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan yang memimpin sidang.

Selain pidana penjara, Terdakwa Krisna Setiawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Sunartis dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 933.336.472,73.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video