Terbukti Korupsi, Kadis Kominfo Kediri Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 09 Maret 2022 18:42 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Krisna Setiawan (Mantan Kadis Kominfo Kediri) dan terdakwa Sunartis (Pensiunan PIP Kabid Diskominfo Kediri), Rabu (9/3/2022).
Dalam sidang itu, Krisna Setiawan divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sunartis 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di Diskominfo Kabupaten Kediri pada bidang pengelolaan informasi publik tahun anggaran 2019.
"Menyatakan terdakwa Krisna Setiawan dan Sunartis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan yang memimpin sidang.
Selain pidana penjara, Terdakwa Krisna Setiawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Sunartis dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 933.336.472,73.
Simak berita selengkapnya ...