H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 10 Maret 2022 15:43 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar melalui dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) memberikan waktu maksimal hingga H-7 bulan Ramadhan kepada manajemen Karaoke Jojoo untuk beroperasi. Bangunan yang berada di Pasar Legi Kota Blitar itu akan ditutup secara permanen.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penutupan Karaoke Jojoo, termasuk dengan Komisi II DPRD Kota Blitar. Waktu yang diberikan Pemkot Blitar ini lebih panjang jika dibandingkan keputusan awal yang menyatakan penutupan harus dilakukan pada 2 Maret lalu.
BACA JUGA:
Perusakan Baliho Caleg DPRD Kota Blitar Terekam CCTV
KRPK Gelar Aksi Damai, Ingatkan Pemkot Blitar Soal Netralitas ASN
Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
Hakim memaparkan, penyewa atas nama Muksin tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir Maret 2020. Setelah izin habis, penyewa diberi waktu untuk memperpanjang izin dengan catatan dikembalikan fungsinya sebagai food court bukan sebagai karaoke. Namun, Muksin memilih untuk tidak memperpanjang izin sehingga ditutup dan dikembalikan fungsi bangunan seperti awal.
"Rencananya, kita akan mengembalikan fungsi penggunaan Hall Pasar Legi sebagai food court atau resto," kata Hakim, Kamis (10/3).
Simak berita selengkapnya ...