Satpol PP Trenggalek akan Tindak 12 Tower Bodong di Wilayahnya
Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 10 Maret 2022 22:18 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Trenggalek bakal menindak 12 tower di wilayahnya yang diduga belum memiliki izin (bodong). Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Trenggalek, Triadi Atmono.
"Satu tentunya kami menggunakan SOP, kemudian kita mengumpulkan data, mengklarifikasi di lapangan," ujarnya saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Kamis (10/3).
BACA JUGA:
Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
10 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Mayjen Sungkono Trenggalek
Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan di Trenggalek Gelar Operasi di Kawasan Wisata
Buka Siang Hari, Warung Makan di Trenggalek Diimbau Pasang Tabir
Adapun SOP yang akan dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR). Triadi menuturkan, pihaknya bakal melakukan sejumlah tindakan berdasarkan hasil investigasi.
"Nanti kan ada tahapannya, jadi kebenaran ini dan sebagainya, ya nanti berikutnya," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...