FPKB Desak Bupati Situbondo Cabut Surat Larangan Bantuan Pokir Dewan untuk Ponpes dan Madrasah
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Mursidi
Jumat, 11 Maret 2022 12:53 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendesak Bupati Situbondo mencabut surat pertanggal 7 Maret 2022 yang tidak memperbolehkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dialokasikan untuk Madrasah atau lembaga swasta di pondok pesantren.
Desakan itu disampaikan sekretaris FPKB Situbondo, Johantono, Jumat (11/3). FPKB menilai, larangan bantuan pemerintah daerah melalui pokir dewan akan mendikotomikan lembaga pendidikan swasta dengan lembaga pendidikan negeri.
BACA JUGA:
Sibuk Kunker, Kantor DPRD Situbondo Sepi, Masyarakat Kecewa
Polemik Wisata Karaoke di Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Begini Respons Wakil Bupati dan Dewan
DPRD Situbondo Sebut Pemkab Irasional soal Carut-Marut Honorer Nakes
1,8 Ribu Ha Lahan Tak Produktif Akibat Belerang, DPRD Situbondo Inisiasi Bangun Waduk Samir
"Ini bertentangan dengan semangat lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren, padahal semangatnya itu agar tidak terjadi dikotomi, harusnya Bupati mampu menterjemahkan itu, nah ini malah dilarang diberikan ke lembaga pendidikan swasta atau pondok pesantren," ujar Johantono dengan nada kesal.
Untuk itu, dia meminta agar Bupati Situbondo mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, apalagi Kabupaten Situbondo merupakan Kota Santri Pancasila, Bumi Sholawat Nariyah, dan mayoritas pendidikan formal dan informal masyarakatnya berada di pondok pesantren.
Simak berita selengkapnya ...