Komisi E Dorong Pemda Tingkatkan UHC Jaminan Kesehatan Penduduk
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 11 Maret 2022 18:36 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengalihan pembiayaan peserta jaminan kesehatan terhadap Penduduk Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang didaftarkan Pemprov Jatim ke pemerintah daerah, baik pemkab/pemkot di tahun 2022 masih menemui banyak kendala. Karena itu, Komisi E DPRD Jatim perlu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan melihat langsung kendala yang dihadapi kabupaten/kota.
Satu daerah yang menjadi tujuan monev komisi yang membidangi masalah kesra itu adalah Kabupaten Jember. Pasalnya, dari 622 ribu peserta PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan provinsi yang hendak dialihkan ke kabupaten/kota, di Kabupaten Jember ada sebanyak 34.759 orang dan nantinya didaftarkan menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
BACA JUGA:
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
"Kunker ini juga untuk sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi sekaligus mendorong terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) karena belum semua daerah di Jatim memenuhi target UHC," kata Artono, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jumat (11/3/2022).
Menurut politikus PKS itu, migrasi peserta PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan provinsi yang dialihkan ke kabupaten/kota disebabkan Pemprov Jatim mendapat teguran keras dari Menteri Keuangan sehingga ada sebanyak 622 ribu peserta yang harus dialihkan ke kabupaten/kota.
"Pengalihan ini memang mendadak dan di akhir tahun 2021 sehingga banyak daerah yang kedodoran. Makanya hingga Maret 2022 masih dicover provinsi dan April - Desember 2022 baru diambil-alih penuh kabupaten/kota," jelas anggota DPRD Jatim dari Dapil Lumajang-Jember ini.
Simak berita selengkapnya ...