Kejari Bangkalan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pegadaian Syariah UPC Kwanyar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 11 Maret 2022 20:53 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menetapkan DL dan S, dua pegawai Pegadaian Syariah Unit Pengelola Cabang (UPC) Kwanyar, sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasi Intel Dedi Frengky mengatakan, keduanya menyalahgunakan kekuasaan dengan menukar agunan emas milik nasabah dengan emas palsu.
BACA JUGA:
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
"DL dan S melakukan kerja sama, di mana jika ada nasabah yang menggadaikan emas ke Pegadaian Syariah UPC Kwanyar, oleh kedua tersangka emas tersebut dijaminkan kembali ke UPC Kwanyar," ungkap Frengky, Jumat (11/3/2022).
"Emas (asli) yang dijaminkan oleh nasabah diambil kembali di brankas dengan cara memalsukan emas tersebut. Setelah itu baru diagunkan kembali melalui kasir di depan," tambahnya.
Kedua tersangka sudah melancarkan aksinya selama 3 tahun. Baru akhir tahun 2021 modus DL dan S tercium oleh pihak internal. "Pihak internal melakukan audit, baru ketahuan kerugian Pengadaian Syariah UPC Kwanyar," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...