Kejari Bangkalan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pegadaian Syariah UPC Kwanyar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Bangkalan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pegadaian Syariah UPC Kwanyar

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 11 Maret 2022 20:53 WIB

Tersangka DL dan S saat digelandang petugas.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan DL dan S, dua pegawai Pegadaian Syariah Unit Pengelola Cabang (UPC) Kwanyar,  sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasi Intel Dedi Frengky mengatakan, keduanya menyalahgunakan kekuasaan dengan menukar agunan emas milik nasabah dengan emas palsu.

"DL dan S melakukan kerja sama, di mana jika ada nasabah yang menggadaikan emas ke Pegadaian Syariah UPC Kwanyar, oleh kedua tersangka emas tersebut dijaminkan kembali ke UPC Kwanyar," ungkap Frengky, Jumat (11/3/2022).

"Emas (asli) yang dijaminkan oleh nasabah diambil kembali di brankas dengan cara memalsukan emas tersebut. Setelah itu baru diagunkan kembali melalui kasir di depan," tambahnya. 

Kedua tersangka sudah melancarkan aksinya selama 3 tahun. Baru akhir tahun 2021 modus DL dan S tercium oleh pihak internal. "Pihak internal melakukan audit, baru ketahuan kerugian Pengadaian Syariah UPC Kwanyar," ucapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video