Gelar Sidang di PN Jombang, JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel 7 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 17 Maret 2022 17:14 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022).
Agenda sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setiawan, serta Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Sedangkan JPU kasus kecelakaan maut yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansah alias Bibi, suaminya meninggal itu adalah Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira.
BACA JUGA:
Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Dengan mengenakan peci dan berbaju putih serta memakai rompi oranye, Joddy dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saudara Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalainnya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengkibatkan orang lain luka-luka," ucap JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo.
"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan," imbuh Adi.
Simak berita selengkapnya ...