Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik, Berikut Rinciannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik, Berikut Rinciannya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Diyah Khoirunnissa
Jumat, 18 Maret 2022 14:47 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, per Sabtu (19/3) pukul 00.00 ada perubahan .

Dua ruas jalan tol ini dikelola oleh (Persero) Tbk melalui anak usahanya yaitu PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) dan PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM).

Tarif tol Gempol-Pandaan untuk golongan I, sebelumnya Rp 12.500 menjadi Tp 13 ribu. Golongan II dan III sebelumnya Rp 20.500 menjadi Rp 21.500. Golongan IV dan V sebelumnya Rp 26.500 menjadi Rp 27 ribu.

Untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto, golongan I sebelumnya Rp 38 ribu menjadi Rp 39 ribu. Golonga II dan III sebelumnya Rp 62 ribu menjadi Rp 64.500. Golongan IV dan V sebelumnya Rp 93.500 menjadi Rp 97.500.

Untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan tol Surabaya-Mojokerto tetap Rp 2.500 pada golongan I. Sementara golongan II dan III ada kenaikan Rp 500 dari Rp 4 ribu menjadi Rp 4.500. Golongan IV dan V juga tetap yakni Rp 6.500.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang, 2,8 persen dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya, 4 persen.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video