Jadi Tempat Penyelesaian Perkara, Kejari Kabupaten Probolinggo Launching Compok Rokon di Desa Bulu
Editor: Rohman
Wartawan: Andi Sirajuddin
Jumat, 18 Maret 2022 18:18 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memiliki inovasi baru dalam menyelesaikan perkara dengan pemenuhan kearifan lokal, yakni dengan melaunching rumah Restorative Justice atau yang disebut 'Compok Rokon' (Rumah Rukun) di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Jumat (18/3).
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Duarsa Palapa, mengatakan bahwa agenda ini digelar untuk menjadi salah satu alternatif hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Kegiatan itu juga dihadiri Plt Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko; Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi; Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian, Ketua PN, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejari Kabupaten Probolinggo
BACA JUGA:
Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Bromo, Kerugian Ditaksir Capai Rp741 Miliar
Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD
Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab
"Dimana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali sebelumnya terjadi tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali," kata David.
Ia menuturkan, tidak semua perkara yang terjadi didesa harus melalui proses pengadilan dan penuntutan. Sehingga, lanjut David, Restorative Justice ini bertujuan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat tanpa diadili di pengadilan.
Simak berita selengkapnya ...