Bentrokan Dua Perguruan Silat, Polresta Banyuwangi Tetapkan 23 Tersangka
Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Sabtu, 19 Maret 2022 01:00 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi secara profesional melakukan penegakan hukum terhadap dua perguruan silat yang bertikai di wilayah hukumnya. Alhasil, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan dua perguruan silat (PSHT dan Pagar Nusa) yang mana terdiri dari 4 laporan dan 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital
"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka terkait perkara pertikaian antara Kelompok PSHT dengan Kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung, dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang. Dari jumlah tersebut, ada 18 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ujarnya kepada awak media, Jumat (18/3).
Ia menuturkan, Polresta Banyuwangi menetapkan 5 tersangka dari Kelompok Pagar Nusa yang terlibat pengeroyokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Bangorejo. Mereka berinisial UK, EM, PF, SDN dan MAK, salah satu tersangka masih ABH.
Sementara itu, penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di wilayah Polsek Siliragung sebanyak satu orang tersangka berinisial HB yang juga dari Pagar Nusa. Sedangkan dari kelompok PSHT, sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengerusakan Padepokan pagar Nusa di Polsek Pesanggaran dan pengerusakan Musala Darunnajah di wilayah Polsek Bangorejo.
Simak berita selengkapnya ...