Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti Perkara 2 Kg Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti Perkara 2 Kg Sabu

Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Senin, 21 Maret 2022 16:26 WIB

Suasana saat pemusnahan barang bukti perkara berupa 2 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memusnahkan barang bukti perkara selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 berupa 2 kg narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dilakukan di depan Kantor , Senin (21/3).

Kasi Intel , Dedi Franky, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan hasil dari 34 perkara narkotika selama periode yang telah disebutkan.

"Pemusnahan berdasarkan hasil putusan. Kalau perkara yang belum selesai ya masih ada, namun untuk saat ini totalnya 2 kg dari 34 kasus narkotika," ujarnya kepada awak media di lokasi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video