Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 21 Maret 2022 22:19 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga pejabat Pemkab Jember menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, Senin (21/3/22). Mereka diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, diduga terkait tindak pidana korupsi anggaran penangan Covid-19 tahun 2020.
Ketiga pejabat diperiksa antara lain mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP. Sedangkan dua pejabat lainnya yakni PPK (pejabat pembuat komitmen) Harifin dan Bendahara BPBD Pemkab Jember.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Hasil pantauan di Mapolres Jember, ketiga pejabat tersebut datang ke Mapolres Jember hampir di waktu bersamaan. Sambil membawa sejumlah berkas, Harifin datang sekira pukul 09.00 WIB. Tidak lama kemudian, menyusu; Mat Satuki dan seorang pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Begitu tiba, mereka langsung diarahkan oleh petugas ke Ruang Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Polres Jember.
Sekira pukul 12.00 WIB, Mat Satuki tampak keluar dari ruangan untuk salat dzuhur. Namun dia menghindari wartawan yang akan meminta keterangan.
"Sebentar mas, saya mau sholat dzuhur dulu," ucap Mat Satuki kepada awak media seraya berlalu.
Sekira pukul 14.49 WIB, giliran Harifin yang keluar ruangan. Ia juga enggan untuk dikonfirmasi. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu tidak memberikan pernyataan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Simak berita selengkapnya ...