Ingatkan Penjamin Orang Asing, Imigrasi Kediri Gelar Sosialiasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 23 Maret 2022 13:04 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian yang memperhatikan keamanan dan perlindunganuntuk masyarakat serta orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah pandemi Covid-19 yang masih dialami seperti saat ini.
“Kehadiran orang asing di tengah-tengah masyarakat tak bisa dihindari, sudah menjadi kewajiban kita bersama memberikan perlindungan dan rasa aman untuk siapa saja yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, di mana mereka (orang asing) tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat untuk bangsa dan negara,” ujarnya saat Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (23/3/).
BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Jadi Pidana Alternatif
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Terbanyak Nasional, 16.692 Narapidana di Jawa Timur Peroleh Remisi Khusus Idulfitri
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Sinergi dan Kolaborasi Dukung Program Pimti Madya Baru
Menurut dia, orang asing memiliki batas-batas dalam melakukan aktivitasnya dan sejumlah pelanggaran atas ketentuan memiliki konsekuensi bukan hanya kepada mereka, namun juga para penjamin atau para sponsor. Erdiansyah memaparkan, keberadaan orang asing di Indonesia tidak terlepas dari para penjamin karena pada prinsipnya seluruh orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki para sponsor atau penjamin.
Simak berita selengkapnya ...