Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Kota Batu
Editor: Rohman
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 23 Maret 2022 17:29 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, secara simbolis meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) 'Pondok Seduluran' di Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (23/3). Pondok Saduluran diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, agama, dan adat bersama penegak hukum-khususnya Jaksa-dalam proses menegakkan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
Ia pun berharap, pembentukan Rumah RJ menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Di wilayah hukum Kejati Jatim, kata Mia, rumah RJ yang sudah diresmikan ada 10.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Cegah Agar Atap Sekolah Tak Lagi Ambruk, DPRD Kota Batu Minta Dinas Pendidikan Rutin Turun Lapangan
Polres Batu Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Hendak Mudik Lebaran 2024
"Ini adalah sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Ia ingin, Rumah RJ dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di Kejari lain. Dengan demikian, kehadiran Rumah RJ dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara.
"Saya juga mengharapkan Rumah RJ ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice. Semangat membangun Rumah RJ janganlah terjadi hanya pada saat acara peluncurannya saja, oleh karena itu, kepada para Kejati, Kejari perlu saya ingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas, dan tanggung jawab kita," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...