Ada Kenaikan Pajak 11 Persen, Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo Tetap Jalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Sugianto
Minggu, 27 Maret 2022 18:38 WIB
Alun-Alun Kota Probolinggo.
Ia menguraikan, AHSP itu perhitungan analisa harga satuan yang mengikuti perkembangan standar nasional yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.
Dengan adanya Permen baru tersebut, pajak juga mengalami kenaikan menjadi 11 persen yang sebelumnya 10 persen.
Meski terdapat perubahan aturan dalam Permen tersebut, revitalisasi terhadap Alun-Alun Kota Probolinggo tetap akan dilakukan.
"Namun rencana anggaran biaya (RAB) akan menyesuaikan," pungkasnya. (ugi/ari)
Tag:
Kota Probolinggo
Alun-Alun Kota Probolinggo
revitalisasi alun alun kota probolinggo
dinas pupr kota probolinggo