Dianggap Kebiri Hak Terdakwa, Direktur LBH FT Tolak Persidangan Pidana Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dianggap Kebiri Hak Terdakwa, Direktur LBH FT Tolak Persidangan Pidana Online

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 29 Maret 2022 12:09 WIB

Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana (FT).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto mengkritik rencana pelaksanaan persidangan online secara sempurna sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik.

Dalam perma itu, teknis sidang online adalah majelis hakim berada di ruang sidang pengadilan negeri, terdakwa berada di rutan, jaksa penuntut berada di kantor kejaksaan, dan penasihat hukum di ruang advokat/ruang posbakum atau dari kantor hukumnya masing-masing.

"Persidangan dengan model online seperti itu sangat berpotensi akan menghasilkan putusan yang tidak fair dan akan semakin menjauhkan dari rasa keadilan. Karena itu kami menolaknya," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, persidangan online berakibat hukum acara tidak dapat berjalan secara normal dan menghilangkan sebagian hak-hak terdakwa dengan penasihat hukumnya.

Ditegaskan Fajar, ada empat hal yang menghilangkan hak-hak terdakwa dengan penasihat hukum.

Pertama, sulitnya koordinasi/komunikasi dengan terdakwa sehingga berdampak pada saat pemeriksaan saksi hingga proses penyusunan pembelaan yang tidak maksimal.

Kedua, potensinya gangguan sinyal/koneksi internet yang sering berakibat kurang jelasnya suara, sehingga menyebabkan miskomunikasi dan salah dengar.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video