Masyarakat Desa Diminta Awasi Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Pasuruan
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 29 Maret 2022 16:45 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat melalui Perpres No 104 Tahun 2021 mengalokasikan anggaran dana desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani yang dibiayai dari anggaran DD sebesar 20 persen dari total DD yang diterima setiap desa untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menilai agenda tersebut merupakan program baru yang digagas oleh kementerian dan difokuskan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sebaiknya, lanjut politikus PDIP itu, rencana ini dikelola dengan baik, mulai perencanaan melibatkan semua unsur di tingkat masyarakat seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
“Tujuannya adalah agar mereka ikut terlibat langsung mulai proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung,“ ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Menurut dia, yang terpenting lagi karena anggaran yang dipergunakan adalah bersumber dari DD tahun 2022 maka masyarakat, kepala desa (kades), dan badan permusyawaratan desa (BPD) harus ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan agar program tersebut bisa memberikan nilai manfaat bagi masyarakat
Simak berita selengkapnya ...