Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 30 Maret 2022 21:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Serayu No 1 Surabaya digelar Penyidik Polrestabes Surabaya, di Unit Jatanras, Selasa (29/3/ 2022) kemarin.
Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Siti Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Adapun Hengky diperankan oleh anggota Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan diperankan langsung oleh pelapor serta disaksikan oleh tim dari Unit Jantrannas dan Resmob .
Rekonstruksi itu sebagai buntut dari laporan Siti Fatimah terhadap Ong Henggky Wijoyo berdasarkan laporan polisi nomor: LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresrabes Surabaya Maulana Mirsa mengatakan, rekonstruksi itu bertujuan untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari pelapor Unit Resmob dan pelapor dari Jatanras.
Simak berita selengkapnya ...