Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Kamis, 31 Maret 2022 20:25 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kamis (31/3/2022). Bangunan itu merupakan wadah masyarakat untuk menyelesaikan perkara kasus pidana tanpa harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, Chandra Saptaji, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Himawan Harianto, mengatakan bahwa untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat dapat menggunakan kearifan lokal melalui mediasi. Namun, lanjut Himawan, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan di Rumah RJ.
BACA JUGA:
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Jelang Sidang Tuntutan Penganiayaan, Warga Desa Manoan Bangkalan Gelar Demo Minta Pergantian Jaksa
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, seperti terdakwa tidak pernah menjalani masa hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau tindakan yang merugikan korban sebesar Rp2,5 juta rupiah.
Simak berita selengkapnya ...