Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh

Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Kamis, 31 Maret 2022 20:25 WIB

Kajari Bangkalan, Chandra Saptaji, saat menggunting pita peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Parseh, Kecamatan Socah.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di , , Kamis (31/3/2022). Bangunan itu merupakan wadah masyarakat untuk menyelesaikan perkara kasus pidana tanpa harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, , melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), , mengatakan bahwa untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat dapat menggunakan kearifan lokal melalui mediasi. Namun, lanjut Himawan, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan di Rumah RJ.

Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, seperti terdakwa tidak pernah menjalani masa hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau tindakan yang merugikan korban sebesar Rp2,5 juta rupiah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video