Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Kamis, 31 Maret 2022 22:31 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan jual beli tanah kas desa atau tanah percaton seluas kurang lebih 7.215 meter persegi di sekitar kawasan kaki Jembatan Suramadu, Kamis (31/3/2022).
Tanah itu berada di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Gegana Temukan 5 Selongsong Petasan di Reruntuhan Rumah Bekas Ledakan
Dedy Franky, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan, mengatakan kasus jual beli tanah kas desa (TKD) dilakukan oleh “MS” yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015 lalu.
Simak berita selengkapnya ...