Kejari Lamongan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorejo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Lamongan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorejo

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 01 April 2022 01:55 WIB

Tim Kejari Lamongan foto bersama usai peresmian rumah restorative justice.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meresmikan Rumah Restorative Justice "Marem Rukun" di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Kamis (31/3) sore.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto, mengatakan rumah restorative justice merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan atapun kerugian yang ditimbulkan.

"Rumah ini menjadi tempat pencegahan hukum yang berlandaskan hati nurani. Penyelesaian kasus hukum tanpa harus naik ke meja hijau persidangan," ujarnya

Dijelaskan Condro, rumah restorative justice marem rukun (masyarakat rembug rukun) merupakan sarana untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Rumah itu nantinya difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang memiliki perkara.

"Tujuan peresmian rumah restorative justice ini untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian. Dan, apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video