Putusan Isbat Seharusnya Mengikat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putusan Isbat Seharusnya Mengikat

Editor: MMA
Senin, 04 April 2022 08:14 WIB

Prof Dr KH Imam Ghazali Sadi, MA. Foto: bangsaonline.com

Oleh: Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA -- Putusan isbat Pemerintah Republik Indonesia Jumat 1 April 2022 menyatakan bahwa awal Ramadan 1443 H jatuh pada hari Ahad 3 April 2022, karena semua titik pantau rukyatul hilal di 101 titik pada 34 provinsi di seluruh Indonesia gagal merukyat hilal. Karena itu, bulan Syakban disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Putusan isbat yang dilakukan secara tertutup ini “diterima” oleh mayoritas ormas Islam terutama ormas Islam terbesar di Indonesia; Nahdlatul Ulama ().

Sementara itu, (MD) —berdasarkan putusan Majelis Tarjihnya— sejak awal Maret, bahkan sejak Januari 2022 sudah meng-ikhbar-kan bahwa Ramadan jatuh pada hari Sabtu 2 April 2022. Karena itu, warga MD dan simpatisannya mengambil sikap untuk tidak terikat dengan .

Hal itu didemonstrasikan dengan melakukan tarawih, tanpa menunggu pemerintah. Dapat diprediksi bahwa MD akan mengeluarkan putusan yang kemungkinan akan sama dan cocok dengan pemerintah dalam menentukan awal Syawal 1443 H sebagai idul fitri 1443 H, yaitu Senin 2 Mei 2022. “Sama dan cocok” tersebut bukan karena terikat dengan pemerintah, tetapi karena hasil hisab MD “kebetulan” cocok dengan pemerintah.

Ini terjadi, karena MD dan beberapa ormas Islam yang lain merasa tidak terikat dengan pemerintah. Bahkan pun masih “keukeh” merasa memiliki otoritas ikhbar jika pemerintah dinilai bertentangan cara pandang fikih . Selama masing-masing ormas atau individu muslim Indonesia tidak secara total mengakui dan terikat dengan , maka perbedaan awal Ramadan, awal Syawal dan awal Zulhijah ke depan berpotensi untuk terus terjadi.

Penentuan Ramadan, sebagai tanda mulai puasa, Syawal sebagai akhir puasa sekaligus Idul Fitri, dan awal Zulhijah sebagai pijakan penentuan 9 dan 10 Zulhijah sebagai hari Arafah dan Idul Adha bagi kaum Muslim, ini masuk ajaran yang bersifat privat, atau masuk ranah publik?

Jika dianggap privat, maka negara tidak perlu intervensi. Biarkan kaum Muslim secara individu atau organisasi menentukan sendiri. Bagi masyarakat Muslim, jika penentuan tersebut masuk kategori ranah publik, maka seharusnya seluruh Muslim, baik secara individu maupun organisasi ”melepas otoritas” individu maupun organisasinya untuk diserahkan pada otoritas negara.

Untuk kepentingan ajaran agama yang bersifat publik ini, rakyat Indonesia –melalui para founding fathers– mendirikan Departemen Agama RI (kini Kementerian Agama RI) 3 Januari 1946. Mengingat Kemenag didirikan bukan hanya untuk kepentingan rakyat Muslim--walaupun realitas ajaran yang bersifat publik, Islam memegang rekor tertinggi—maka semua agama mendapatkan “hak otoritas” melalui para Dirjen di bawah Kemenag RI.

Cara pandang seperti ini, harus dikemukakan agar kita tidak berputar-putar pada ”debat wacana teknis metodologis” dari masing-masing elite individu dan antar ormas Islam dalam menentukan awal bulan Qamariah yang terkait dengan ibadah. Tampak jelas negara ragu untuk mengambil keputusan tegas dan mengikat. Sikap demikian memang sulit dihindari, mengingat umur organisasi Islam seperti MD (1912) dan (1926) jauh lebih tua dibanding proklamasi kemerdekaan Indonesia (1945).

Dari debat konstitusional, umat Muslim baik secara individu maupun organisasi, mencapai konsensus bahwa Indonesia dengan dasar Pancasila UUD 1945, serta produk UU dan aturan yang dihasilkan mempunyai otoritas penuh untuk mengatur problem sosial, politik, ekonomi, budaya, dan ajaran agama yang disepakati masuk kedalam ranah publik.

Penentuan awal Ramahan, Syawal dan Zulhijah seharusnya menjadi otoritas negara. Pemberian otoritas ini harus diapresiasi oleh setiap muslim sebagai pengejawantahan ketaatan pada Allah, Rasul-Nya, dan Ulil Amri (Qs. al-Nisa’ [4] : 58).

Dalam penentuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah, umat Islam baik secara individu maupun organisasi diberi kebebasan untuk mengkaji sesuai cara dan metode yang dipilih dan ”diyakini paling benar”. Hasil kajian itu diserahkan pada ”negara” atau lembaga yang ditunjuk untuk dijadikan pertimbangan penetapan dan ke. Sesuai aturan main, setiap individu atau organisasi Islam tidak mengumumkan hasil kajiannya –apalagi menginstruksikan- kepada publik; walaupun terbatas pada anggota organisasinya.

Singkat kata, sah berbeda dalam tingkat kajian tetapi masing-masing harus terikat pada negara terkait keputusan yang telah ditetapkan. Inilah yang disebut isbat itu. Dengan demikian, sebagai representasi negara ”dilarang” mementahkan kenya sendiri. sekarang tampil beda dengan tidak mengeluarkan ungkapan ”menghormati” ormas atau individu yang punya sikap berbeda dengan isbat. Ini merupakan suatu kemajuan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video