Tok! Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Hari Raya Idul Fitri 2022
Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Rabu, 06 April 2022 20:57 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah memutuskan libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, serta cuti bersama dimulai tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022. hal itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/4).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 H pada 2–3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4–6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi di Live Streaming Channel Youtube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA:
Projo Sampang Kawal Pembangunan 2 Jalan Poros Kabupaten Senilai Rp91 Miliar
Besok, Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah di Banyunwangi
Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Istana, Sejumlah Menteri Saling Tebak Skor
Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
Keputusan mengenai cuti tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang orang tua, dengan keluarga di kampung halaman, namun perlu saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai", lanjutnya.
Simak berita selengkapnya ...