Dua Kepala Dusun di Desa Suko Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PTSL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Kepala Dusun di Desa Suko Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PTSL

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 07 April 2022 20:55 WIB

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, saat memberi keterangan kepada awak media.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap dua orang kepala dusun (kasun) di Desa Suko, Sokodono. M Rofik selaku Kasun Suko, dan M Adenan, Kasun Ketapang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (7/4/2022). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tersebut kerap kali ikut andil dalam rapat bersama tersangka sebelumnya (Rokhayani, Kades Suko) saat menentukan jumlah uang pungutan. Rofik dan Adenan juga terlibat aktif saat menarik pungutan kepada warga yang mengurus permohonan program PTSL dengan nominal di antara Rp2-5 juta.

"Uang tarikan itu yang kemudian mereka setorkan pada Rokhyani. Sebagian dari uang tarikan itu juga masuk sebagai pendapatan pribadinya," kata Kasi Intel ,.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video