Dua Kepala Dusun di Desa Suko Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PTSL
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 07 April 2022 20:55 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap dua orang kepala dusun (kasun) di Desa Suko, Sokodono. M Rofik selaku Kasun Suko, dan M Adenan, Kasun Ketapang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tersebut kerap kali ikut andil dalam rapat bersama tersangka sebelumnya (Rokhayani, Kades Suko) saat menentukan jumlah uang pungutan. Rofik dan Adenan juga terlibat aktif saat menarik pungutan kepada warga yang mengurus permohonan program PTSL dengan nominal di antara Rp2-5 juta.
BACA JUGA:
Gelar Aksi Damai, AMSiK Minta Kejati Dukung Kejari Dalam Ungkap Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta
DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Para Jaksa dan Pegawai Kejari Sidoarjo Kunjungi para Purnabhakti Adhiyaksa
"Uang tarikan itu yang kemudian mereka setorkan pada Rokhyani. Sebagian dari uang tarikan itu juga masuk sebagai pendapatan pribadinya," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama.
Simak berita selengkapnya ...