Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: akina nur alana
Jumat, 08 April 2022 13:26 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar mengungkap 57 kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal dalam pada triwulan pertama tahun 2022.
Kasi Penindakan Dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto, mengatakan dari 57 pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Produksi Miras Ilegal, Lansia di Malang Ditangkap Polisi
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
"Jumlah barang yang disita ini memiliki nilai sebesar Rp 61.176.200 rupiah. Dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 102.089.944," ungkap Thomas, Jumat (8/4/2022).
Thomas menambahkan, barang-barang seperti rokok dan minuman keras ilegal ini ditemukan di pertokoan yang ada di wilayah Tulungagung, Blitar Raya, dan juga Trenggalek. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat teguran dan penyitaan barang, karena para penjual barang ini mengaku hanya dititipi barang untuk dijual.
Simak berita selengkapnya ...