KPPU Terbitkan Regulasi Soal Kepatuhan Persaingan Usaha
Editor: Rohman
Wartawan: Dyah Nisa
Jumat, 08 April 2022 20:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.
Program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan itu merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat. Hal ini diungkapkan Komisioner KPPU, Afif Hasbullah.
BACA JUGA:
Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket
Sidak Pasar Wonokromo, KPPU Dapat 2 Temuan
Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023
Gelar Forum Jurnalis, Kanwil IV KPPU Bahas Minyak Goreng dan Maskapai Penerbangan
"Program kepatuhan tersebut dapat didaftarkan ke KPPU untuk dievaluasi dan diberikan Penetapan. Regulasi tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. peraturan ini berlaku sejak 24 Maret 2022," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Ia menegaskan, pelaku usaha wajib patuh pada UU No 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian, mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan. Peraturan itu hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya.
Simak berita selengkapnya ...