Ini Syarat Lembaga Pendidikan Bisa Terima Bantuan Alokasi Dana Khusus Fisik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Syarat Lembaga Pendidikan Bisa Terima Bantuan Alokasi Dana Khusus Fisik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 12 April 2022 23:51 WIB

Totok Rudijanto, Kepala Disdikpora Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek, Totok Rudijanto, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat bagi lembaga pendidikan yang dapat menerima alokasi dana khusus fisik. Yaitu, harus bertempat di tanah milik pemerintah kabupaten.

"Tanah milik pemkab di sini artinya adalah bukan hak milik, tetapi hak pakai," kata Totok, Selasa (12/4/2022).

Ia menerangkan, alokasi dana khusus fisik bidang pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikti (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) nomor 03 tahun 2022.

"Semua fasilitas umum yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Trenggalek merupakan hak pakai bukan merupakan hak milik. Jadi, misalkan ada yang beranggapan itu adalah hak milik, itu salah persepsi," sebutnya.

Untuk tahun ini, mendapat dana alokasi khusus fisik untuk 72 lembaga pendidikan, meliputi PAUD, SD, maupun SMP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video