Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 April 2022 20:37 WIB

Posko pengaduan THR yang dibangun Disnakerperind Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperind) Kabupaten Tuban membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (P3 ) 2022. Pendirian posko ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya () Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala ,, mengatakan bahwa dalam SE Menaker tersebut telah dijelaskan tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja saat Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan adanya posko aduan 2022 ini dapat melindungi pekerja untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/4/2022).

Pihaknya akan terus mengawal penyaluran , sehingga tidak ada pekerja yang tak mendapatkan hak-haknya. Untuk itu,  menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan, termasuk melalui laman resmi yang dimiliki serta berbagai platform media sosial.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video