Gelapkan 7 Motor Milik Tetangga Kos, Pasutri Diamankan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 18 April 2022 22:24 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - A (45) dan ERM (21), pasangan suami istri (pasutri), kompak menggelapkan motor milik tetangga kos. Ini bukan pertama kali keduanya menggelapkan motor. Keduanya sudah beraksi tujuh kali.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan di mapolres setempat, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:
Wali Kota Mojokerto Terima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN di Medan
Polres Mojokerto Kota Ringkus 2 Pengedar Miras Saat Transaksi COD, Amankan 125 Botol Arak Bali
Sempat Kurang Diminati hingga Retender, Proyek Lanjutan Tugu Alun-alun Mojokerto Sukses Gaet Enam CV
Semarak Hari Jadi ke-104, Pemkot Mojokerto Gelar Wayang Kulit dan Hadirkan Guest Star Sujiwo Tejo
Menurut kapolres, penangkapan A dan ERM dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan polisi dari seseorang yang mengaku menjadi korban penggelapan motor yang dilakukan oleh tersangka.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui kedua tersangka ternyata sudah tujuh kali melakukan aksinya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku di kos-kosan daerah Dusun Perning RT 23 RW 02, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Simak berita selengkapnya ...