Gelapkan 7 Motor Milik Tetangga Kos, Pasutri Diamankan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 18 April 2022 22:24 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - A (45) dan ERM (21), pasangan suami istri (pasutri), kompak menggelapkan motor milik tetangga kos. Ini bukan pertama kali keduanya menggelapkan motor. Keduanya sudah beraksi tujuh kali.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan di mapolres setempat, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Selama Mudik, Polsek Jetis Patroli ke Sejumlah Perumahan
Periksa Sejumlah Armada di Mojokerto, Dishub Temukan Bus Gunakan Klakson ‘Telolet’
Bangga! Kota Mojokerto Sabet Juara 1 Lomba Penguatan Kampung KB 2024
Menurut kapolres, penangkapan A dan ERM dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan polisi dari seseorang yang mengaku menjadi korban penggelapan motor yang dilakukan oleh tersangka.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui kedua tersangka ternyata sudah tujuh kali melakukan aksinya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku di kos-kosan daerah Dusun Perning RT 23 RW 02, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Simak berita selengkapnya ...