Gelapkan 7 Motor Milik Tetangga Kos, Pasutri Diamankan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 18 April 2022 22:24 WIB
"Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di tempat kos. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Rofiq.
Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam motor dari korban, dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 BPKB sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 4583 TR atas nama Angella Putri Cahya Ernika, 1 STNK, 1 buah kalung emas seberat 2.9 gram, 1 buah cincin emas seberat 1 gram, 1 set anting gandul emas, dan sejumlah barang bukti lain.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Turut hadir dalam rilis tersebut, Kasatreskrim AKP Rizki Santoso, Kasi Humas Iptu MK Umam, KBO Reskrim Iptu Bayu, dan Kanit III Satreskrim Ipda Samsul Arifin. (ana/rev)