Berkas Kasus Fee BPNT di Kota Kediri Dilimpahkan, Eks Kadinsos dan Pendamping BPNT Segera Disidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Kasus Fee BPNT di Kota Kediri Dilimpahkan, Eks Kadinsos dan Pendamping BPNT Segera Disidang

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 19 April 2022 23:04 WIB

Kepala Kejaksaan Kota Kediri Novika Muzairah (tengah) saat memimpin jumpa pers, Selasa (19/4/2022). Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang fee program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 dan 2021, ke pengadilan tipikor, Selasa (19/4/2022).

Ada dua tersangka dalam kasus korupsi fee BPNT di , yaitu TKP (Mantan Kepala Dinas Sosial ) dan SDR ( ).

Kepala Kejari , Novika Muzairah, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022.

Menurut Novika, modus korupsi yang dilakukan tersangka TKP dan SDR adalah dengan meminta fee atau keuntungan kepada 3 supplier, yakni Nety Cahyawati selaku pemilik UD. Lingga Jaya, Agus Subagiyo selaku pemilik UD. Barokah, dan Setyo Heri Cahyono selaku pemilik UD. Guna Karya.

"Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka adalah sebesar Rp1.500.270.625, dengan rincian tersangka TKP menerima sebesar Rp1.000.173.750 dan tersangka SDR menerima sebesar Rp500.260.625," katanya kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri , Selasa (19/4/2022).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video