Waspada, Polres Pamekasan Operasikan Mobil Incar, Pelanggar akan Dikirimi Tilang Via Kantor Pos | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Waspada, Polres Pamekasan Operasikan Mobil Incar, Pelanggar akan Dikirimi Tilang Via Kantor Pos

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dimas M. S.
Jumat, 22 April 2022 11:15 WIB

Mobil incar untuk mengantisipasi pelanggaran lalulintas di kota Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres sudah mulai mengoperasikan mobil incar. Mobil incar ini dapat mendeteksi pengendara sepeda motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

Mobil ini sangat canggih karena dilengkapi 4 kamera di bagian depan dan belakang yang bisa langsung mendeteksi para pelanggar peraturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres , AKP Mohammad Munir, menjelaskan mobil incar tersebut sudah mulai beroperasi sejak tanggal 15 April 2022 untuk mengantisipasi pelangaran lalu lintas.

"Mobil sudah terintegrasi dari data yang tidak mungkin bisa dikelabui. Sekali kita beroperasi, dalam waktu 1 jam kita sudah bisa mendapatkan 100 sampai 150 pelanggaran kendaraan bermotor," ungkapnya, Jumat (22/04/22).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video