Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 23 April 2022 00:14 WIB

Terdakwa kasus pencurian dompet dengan inisial F, akhirnya dibebaskan dari jerat hukum setelah mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Pebruari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa diajak oleh saksi Siti Nur Khabibah ke toko saksi korban Anis Risana di Dusun Tanggung, Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten dengan tujuan untuk mengantarkan pesanan kue.

"Sesampai di toko tersebut, saksi masuk ke dalam toko dan ditemui oleh korban, sementara terdakwa berada di luar. Setelah beberapa saat, selanjutnya terdakwa memanggil-manggil saksi untuk diajak pulang," kata Fajar.

"Tetapi saksi tidak mendengar, kemudian terdakwa masuk ke dalam toko dan menghampiri saksi," sambungnya.

Ketika terdakwa masuk ke dalam toko tersebut kemudian terdakwa melihat dompet warna coklat milik korban yang terletak di atas meja kasir.

Tanpa izin pemilik dompet, terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dengan tujuan untuk dimilikinya. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut, terdakwa keluar dan menunggu saksi di luar.

Setelah saksi menyelesaikan urusannya, selanjutnya terdakwa dan saksi pulang ke rumah masing-masing.

Selanjutnya ketika terdakwa tiba di rumahnya, terdakwa lalu membuka dompet yang telah diambilnya dan didalam dompet tersebut berisi uang sebanyak Rp5.400.000.

Uang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa sejumlah 2 juta dan digunakan untuk membayar hutang kepada temannya yang berada di Kalimantan Timur melalui transfer di BRI Link Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten .

"Sedangkan sisanya Rp3.400.000 juga digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang kepada 11 orang penagih dari koperasi mingguan," urainya.

Fajar menyebut kerugian yang diderita oleh korban seluruhnya mencapai Rp5.400.000. (man/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video