Lulus Tes PPPK, Guru di Bawah Naungan Kemenag Tak Harus Pindah ke Kemendikbud | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lulus Tes PPPK, Guru di Bawah Naungan Kemenag Tak Harus Pindah ke Kemendikbud

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 24 April 2022 05:58 WIB

Anggota DPR RI H. M. Haerul Amri.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama () RI yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kini tak harus pindah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ().

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI H. M. sebagai salah satu pengusul program tersebut.

Menurutnya, selama ini seleksi guru PPPK memang program dari . Sehingga, guru yang diperbolehkan ikut dalam tes ujian PPPK, notabene harus di bawah naungan Kemendikbut.

"Namun kemungkinan besar ada perubahan setelah Anggota DPR RI menggelar rapat bersama enam menteri dan itu pula sudah disepakati. Di antaranya, , , Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar anggota Komisi X tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video