Lulus Tes PPPK, Guru di Bawah Naungan Kemenag Tak Harus Pindah ke Kemendikbud
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 24 April 2022 05:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kini tak harus pindah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI H. M. Haerul Amri sebagai salah satu pengusul program tersebut.
BACA JUGA:
Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
Hadiri Halal Bihalal Tenaga Pendidik, Gus Barra Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru
Prediksi Kemenag: Hari Raya Idul Fitri 2024 Jatuh pada Rabu Besok
Simak Tata Cara dan Niat Tarawih saat Ramadan
Menurutnya, selama ini seleksi guru PPPK memang program dari Kemendikbud. Sehingga, guru yang diperbolehkan ikut dalam tes ujian PPPK, notabene harus di bawah naungan Kemendikbut.
"Namun kemungkinan besar ada perubahan setelah Anggota DPR RI menggelar rapat bersama enam menteri dan itu pula sudah disepakati. Di antaranya, Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar anggota Komisi X tersebut.
Simak berita selengkapnya ...