Pemkab Blitar Terbitkan SE Larangan Peredaran Daging Anjing dan Kucing
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 24 April 2022 22:11 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan surat edaran (SE) soal pengawasan dan pengendalian peredaran daging anjing dan kucing.
Langkah ini diambil Pemkab Blitar pasca heboh temuan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar drh. Nanang Miftahudin saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Benar, sudah diterbitkan SE soal pengendalian peredaran daging anjing dan kucing," ujar Nanang saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya adalah larangan mengedarkan dan memperdagangkan daging anjing dan kucing. "Alasannya jelas, karena kedua hewan ini tidak masuk klasifikasi pangan," tegasnya.
Terlebih, daging anjing dan kucing jika dikonsumsi berisiko menimbulkan masalah kesehatan. Keduanya dikhawatirkan dapat membawa penyakit menular zoonosis bagi yang mengonsumsinya.
"Secara hukum, memang belum ada sanksi yang mengaturnya. Hanya saja kami sudah memberikan pengertian kepada seluruh jajaran OPD, camat, dan jajaran samping untuk pengawasan peredaran anjing dan kucing," imbuh Nanang.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang menjadi tempat penjagalan anjing dilaporkan ke Polres Blitar. Lokasi rumah tersebut berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Keberadaan tempat tersebut diungkap oleh aktivis dari Animals Hope Shelter. Saat didatangi, diketahui ada puluhan ekor anjing yang kondisinya memprihatinkan. Mereka dikurung dan diperlakukan tidak wajar.
Dari video yang dibagikan melalui akun instagram @ahsforindonesia terlihat ada delapan anjing dikerangkeng, satu di antaranya sengaja diikat mulutnya dengan tali rafia dan badannya dibungkus dengan karung.
Selain delapan anjing dalam kerangkeng, ada pula puluhan anjing yang ditempatkan di dalam satu ruangan terkunci dan tertutup rapat.
Tak berhenti sampai di situ, ada pula enam ekor anjing yang kondisinya sudah mati terpotong-potong disimpan di dalam lemari pendingin.
Polres Blitar telah menaikkan kasus dugaan jagal anjing di Kecamatan Selorejo ini dari penyelidikan ke penyidikan. (ina/rev)