Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Seberat 42,8 Kg | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Seberat 42,8 Kg

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 25 April 2022 18:19 WIB

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, saat konferensi pers.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim mengungkap sindikat jaringan narkotika jenis sabu dengan total 42,8 Kg serta mengamankan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

, , mengatakan bahwa sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim. Pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung mulai Maret-April 2022.

"Hal ini adalah rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. Pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen kesungguhan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek telah melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di , Senin (25/4/2022).

Adapun Tujuh tersangka yakni terdiri dari 3 orang berinisial PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 8, 925 gram dalam bentuk 17 bungkus kemasan teh cina.

Kemudian, 4 orang berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 33.693,44 gram dalam bentuk 34 bungkus teh kemasan cina.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video