Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Seberat 42,8 Kg
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 25 April 2022 18:19 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Gubeng mengungkap sindikat jaringan narkotika jenis sabu dengan total 42,8 Kg serta mengamankan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim. Pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung mulai Maret-April 2022.
BACA JUGA:
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
"Hal ini adalah rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. Pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen kesungguhan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek telah melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/4/2022).
Adapun Tujuh tersangka yakni terdiri dari 3 orang berinisial PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 8, 925 gram dalam bentuk 17 bungkus kemasan teh cina.
Kemudian, 4 orang berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 33.693,44 gram dalam bentuk 34 bungkus teh kemasan cina.
Simak berita selengkapnya ...