Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Selama Mudik Lebaran, Polres Blitar Bakal Berikan ini Sebagai Gantinya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 25 April 2022 18:25 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan selama masa mudik Lebaran. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra.
Dia menjelaskan, meskipun tidak diberi sanksi tilang, namun selama Operasi Ketupat Semeru yang berlangsung hingga 9 Mei 2022, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning.
BACA JUGA:
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
3 Ribu Ayam Mati Terpanggang Usai Kebakaran Melanda Kandang di Blitar
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Video Harimau Jawa Berada di JLS Blitar Viral di Media Sosial, Ternyata Hoaks
"Jadi, kita tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Tapi menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning," kata AKP Kadek, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, janur kuning itu diikatkan pada kendaraan pemudik yang melanggar. Tepatnya pada kerangka plat kendaraan yang digunakan warga yang melanggar aturan lalu lintas.
Simak berita selengkapnya ...