Peradi Gresik Laporkan Pengacara Gaek Hotman Paris ke Polda Jatim, Ada Apa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peradi Gresik Laporkan Pengacara Gaek Hotman Paris ke Polda Jatim, Ada Apa?

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 26 April 2022 21:56 WIB

Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono, didampingi Andi Fajar Yulianto memberikan keterangan pers usai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia () Kabupaten melaporkan gaek Hutapea ke Polda Jatim, Selasa (26/4/2022).

Laparan itu terkait pernyataan Hutapea yang menyikapi tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 997K/pdt/2022, yang memberikan statemen di beberapa media sosial (medsos) miliknya dengan menyampaikan narasi pemaknaan yang pokok intinya menyatakan tidak sah.

Alasan karena berdasarkan anggaran dasar (AD) tidak sah karena hanya berdasar dari rapat pleno bukan dari keputusan musyawarah nasional (Munas). Sehingga kepemimpinan Otto Hasibuan di DPN beserta jajaran pengurusnya juga tidak sah.

Ketua DPC Kukuh Pramono menyatakan bahwa pernyataan Hutapea telah membuat kegaduhan anggota .

Supaya tidak menjadi liar dan menjaga ketenangan anggota, maka DPC berserta beberapa DPC lain di antaranya DPC , Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang bersama-sama mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

"Hari ini, Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB kami melaporkan terkait dugaan penyebar berita bohong, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU ITE," kata Kukuh, didampingi Sekretaris DPC Andi Fajar Yulianto dalam rilisnya diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/4/2022) malam.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video