Hentikan Pelayanan SIM Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Mojokerto Kota Beri Perpanjangan Waktu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 27 April 2022 00:20 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama tentang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Mojokerto Kota tutup selama masa libur hari raya. Yakni, mulai tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 mendatang.
Namun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota tetap memberikan dispensasi setelah masa libur Lebaran tersebut.
BACA JUGA:
Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Khofifah: Tinggal Pilih, di Jatim Ada 1.396 Wisata, ini Destinasi Eksotik Tiap Kabupaten
Waspada Musim Pancaroba, ini Rekomendasi PB IDI agar Tetap Sehat saat Perjalanan Mudik
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. “Dapat diperpanjang dengan masa tenggang,” ungkapnya, Selasa (26/4/2022).